Vrydag 29 Maart 2013

Daftar Gaji PNS 2013 Secara Lengkap

Daftar Gaji PNS 2013 secara lengkap ditahun ini. Bagi anda yang ingin mengetahui daftar gaji pegawai negeri pada kesempatan kali ini Blogger Jepara akan sedikit memberikan beberapa informasi yang mungkin anda sedang mencarinya yaitu tentang berapa gaji pns tahun ini atau sering kita sebut dengan daftar gaji PNS tahun 2013. Para PNS atau (Pegawai Negeri Sipil) kemungkinan akan dapat kembali tenang dan berbahagia. Rencana pembatalan kenaikan gaji pada 2013, dibantah oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Artinya, kenaikan gaji pada 2013 akan tetap direalisasikan sehingga para PNS dapat mendapatkan tunjangan sebagai mana mestinya.

Daftar Gaji PNS 2013

Menurut Agus, selaku bendahara negara, dirinya masih tetap sejalan dengan rencana kenaikan gaji PNS yang sudah dinyatakan dalam Nota Keuangan serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013. Daftar Gaji PNS 2013 bagi anda yang ingin mengetahuinya sebaiknya anda terlebih dahulu mengetahui bahwa pemerintah juga akan menaikkan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar rata-rata 7 persen. Untuk itu, alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBN 2013 ditetapkan sebesar Rp 241,1 triliun, naik 13, persen anggaran dalam APBN-P 2012. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo menambahkan, meski terdapat kenaikan gaji namun dampaknya telah diperhitungkan. Karena itu, tidak akan mengganggu kesehatan fiskal negara.

Berikut Daftar Gaji PNS 2013 Secara Lengkap

  • PNS Golongan IVa masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.436.100 (sebelumnya Rp 2.245.000), sedang tertinggi untuk golongan IVe masa kerja 32 tahun adalah Rp 4.608.700 (sebelumnya Rp 4.100.000).

  • Prajurit dua TNI atau bhayangkara Polri dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya adalah Rp 1.325.000 (sebelumnya Rp 1.230.000) 

  • Prajurit TNI dengan pangkat kopral kepala atau prajurit Polri dengan pangkat ajun brigadir polisi dengan masa kerja 32 tahun menerima gaji pokok Rp 2.365.600 (sebelumnya Rp 2.134.600).

  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)

  • Perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.198.400 (sebelumnya Rp 2.032.100)

  • Perwira TNI dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 3.803.100 (sebelumnya Rp 3.385.000)

  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Brigjen, Laksamana Pertama atau Marsekal Pertama dan Polri dengan pangkat Brigjen dengan masa kerja 0 tahun menerima gaji pokok Rp 2.644.400

  • Perwira tinggi TNI dengan pangkat Laksama, Jendral dan Marsekal atau dengan Polri dengan pangkat Jendral dengan masa kerja 32 tahun memperoleh gaji pokok Rp 4.717.500 (sebelumnya Rp 4.072.000).

Well, itulah beberapa seputar informasi mengenai Daftar Gaji PNS 2013 Secara Lengkap yang dapat anda ketahui secara langsung melalui blogger jepara. Semoga informasi tersebut bermanfaat buat anda yang sedang mencarinya.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking